" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > lambat ke masjid boleh ikut jamaah gelombang dua ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 19 may 2015 07 :32  " , "  10 . 653 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " pada dasar seluruh ulama sepakat bahwa shalat fardhu lima waktu adalah sesuatu yang syariat , baik yang kata hukum sunnah muakkadah , fardhu kifayah , fardhu ' ain bahkan ada yang sampai jadi bagai syarat sah shalat . " , " namun seluruh ulama sepakat bahwa yang maksud dengan shalat jamaah sini tidak lain adalah shalat yang laksana di masjid sama imam rawatib . " , " lalu yang jadi fokus bahas ini adalah fenomena lambat bagi orang untuk shalat jamaah di suatu masjid , sementara shalat jamaah sama imam rawatib sudah selesai laku . oleh karena itu , ruang lingkup bahas ini tidak lepas dari beberapa kondisi : " , " masjid yang bicara adalah masjid yang punya imam teteap atau imam rawatib , mana imam ini cara khusus tugas pimpin shalat jamaah . " , " sedang masjid yang tidak ada imam yang pasti , tentu tidak masuk dalam bahas sini . " , " selain masjid itu punya imam rawatib tetap , juga yang jadi titik bahas sini batas masjid yang ada di mukim atau punya jamaah tetap dan rutin . " , " sedang masjid yang rupa fasilitas umum dan posisi di tempat umum , mana orang - orang yang shalat umum adalah para musafir yang betul lewat dan tumpang shalat , tidak masuk masjid yang jadi objek bahas dalam bab ini . " , " contoh adalah masjid yang letak di stasiun kereta api , bandar udara , terminal bus , rest area jalan tol , labuh , kapal laut , jalan antar kota dan terus . " , " turut hemat tulis , masuk juga dalam kriteria ini masjid yang sangat kecil dan sempit , sementara jumlah jamaah terlalu banyak . contoh masjid di pusat belanja ( mal ) , taman hibur , atau gedung - gedung tentu yang umum sangat sempit , tidak banding dengan jumlah orang yang ingin laku shalat . " , " ruang lingkup yang tiga dari bahas bab ini adalah ketika imam rawatib di suatu masjid telah usai jalan tugas , dan shalat jamaah yang ikut oleh jamaah tetap sudah selesai laksana . " , " lalu datang bagi orang ke masjid untuk laksana shalat . yang jadi titip beda dapat adalah apa yang harus mereka laku ? apakah mereka shalat sendiri - sendiri atau baik mereka shalat jamaah ? dan apa hukum kalau mereka shalat jamaah , boleh atau makruh hukum ? " , " dalam hal ini , nyata kita temu fakta bahwa jumhur ulama umum justru makruh . namun ada bagi yang boleh atau malah anjur . " , " jumhur ulama umum dapat bahwa ulang shalat jamaah di satu masjid yang sama hukum makruh . namun makruh bila syarat - syarat penuh , antara lain punya imam tetap , punya jamaah tetap dan ukur proporsional dengan jumlah jamaah . " , " : masjid itu punya imam rawatib yang cara khusus tugas imam jamaah , lalu datang usai shalat orang - orang yang bentuk jamaah baru . mereka shalat tidak sama imam rawatib , tetapi saling tunjuk imam di antara mereka sendiri . " , " : yang makruh hanya batas masjid yang ada di mukim atau punya jamaah tetap dan rutin . " , " sedang masjid yang rupa fasilitas umum , mana orang - orang yang shalat batas mereka yang lewat , sehingga gelombang - gelombang shalat jamaah tidak mungkin hindar , tentu tidak masuk yang makruh . " , " maka masjid yang letak di tempat macam stasiun kereta api , bandar udara , terminal bus , rest area jalan tol , labuh , kapal laut , jalan antar kota , dan jenis , tidak masuk yang makruh bila laku shalat jamaah gelombang - gelombang . " , " dan turut hemat tulis , masuk juga dalam kriteria ini aapabila masjid sangat kecil dan sempit , sementara jumlah jamaah terlalu banyak . " , " contoh masjid di pusat belanja ( mal ) , taman hibur , atau gedung - gedung tentu yang umum sangat sempit , tidak banding dengan jumlah orang yang ingin laku shalat . turut hemat tulis , tidak mengapa kalau shalat jamaah laku kali - kali . " , " dapat ini adalah dapat jumhur ulama dari empat mazhab , yaitu al - imam abu hanifah , al - imam malik dan al - imam asy - syafi u2019i " , " riwayat dari abu hanifah dan abu yusuf bahwa mereka makruh apabila serta shalat jamaah pada gelombang dua itu jumlah banyak . sedang bila jumlah hanya dua atau tiga orang saja , dan mereka laku di pojok belakang masjid , hukum masih boleh . " , " dan riwayat dari muhammad bahwa makruh hukum apabila shalat jamaah gelombang dua dan ikut laku dengan cara panggil dan ajak orang - orang . " , " al - imam malik makruh ulang shalat jamaah di masjid yang punya imam rawatib tetap . bagaimana makruh shalat jamaah belum datang imam rawatib . " , " di dalam kitab al - muwaththa u2019 sebut bahwa al - imam malik tanya orang tentang imam yang kumandang adzan di masjid , lalu tunggu orang - orang datang tapi tidak ada yang datang juga . maka dia pun shalat sendiri . usai itu baru ada jamaah yang datang untuk shalat jamaah . tanya , apakah imam yang sudah shalat sebut harus shalat lagi biar dapat jamaah ? " , " maka jawab beliau bahwa imam itu tidak perlu lagi ulang . dan siapa yang datang telah imam itu selesai shalat , shalatnya sendiri - sendiri juga u201d . " , " demikian juga mazhab asy - syafi ' iyah , mereka pandang shalat jamaah gelombang dua di masjid yang sama hukum makruh , yaitu masjid yang punya imam rawatib . " , " namun demikian , ada sedikit kecuali dalam kasus ini , yaitu bila orang datang ke masjid namun semua sudah shalat jamaah , anjur agar salah satu ( tidak semua ) ikut teman shalat . maksud agar tetap dapat pahala jamaah , meski pun hanya dua saja . " , " selain empat mazhab , di antara ulama yang dukung dapat ini adalah al - imam hasan al - bashri ( w . 110 h ) " , " . beliau fatwa hendak orang - orang yang lambat itu shalat sendiri - sendiri dan tidak buat jamaah baru . " , " ibrahim an - nakha u2019i ( w . 96 h ) , salah orang guru dari imam abu hanifah , juga masuk yang larang . sebut bahwa beliau tidak suka imam suatu shalat jamaah di masjid yang sudah laksana shalat jamaah belum . " , " selain beliau juga ada al - imam at - tsauri ( w . h ) , abdurrazzaq ( w . h ) , ibnul mubarak ( w . h ) , al - imam al - laits ( w . h ) , salim ( w . h ) dan al - auza u2019i ( w . h ) . " , " sedang dalil - dalil yang guna oleh para ulama untuk makruh cukup banyak , sebagain di antara adalah dalil - dalil ikut ini . " , " rasulullah saw telah wajib shalat jamaah sama imam rawatib di masjid . hal itu bagaimana haits ikut : " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) " , " sedang shalat pada gelombang dua , tiga dan terus , meski tetap laku di masjid , namun tidak sama imam rawatib . arti , hal itu sudah keluar dari perintah nabi saw . " , " di dalam riwayat abu bakrah sebut bahwa rasulullah saw sendiri pernah lambat tiba di madinah dan ketika sampai di masjid , shalat jamaah sudah usai laku . nyata beliau saw tidak laku shalat jamaah gelombang dua di masjid , tetapi langsung pulang dan shalat jamaah dengan keluarga di rumah . " , " ( hr . ath - thabarani ) . " , " dalil yang tiga adalah apa yang laku oleh para shahabat nabi saw ketika lambat ikut shalat jamaah . mereka tetap shalat di masjid namun kerja sendiri - sendiri tidak jamaah . " , " selain guna dalil - dalil di atas , para ulama yang larang ulang shalat jamaah di masjid muka alas lain , yaitu agar jumlah oran yang shalat jamaah tidak kurang . " , " sebab kalau masih boleh ada shalat jamaah gelombang dua , tiga dan terus , orang - orang akan dengan enak tinggal shalat jamaah yang utama . akibat , jumlah jamaah pada shalat jamaah yang utama akan kurang . sedang kurang jumlah jamaah adalah hal yang makruh . " , " dapat dua adalah dapat dari mazhab al - hanabilah . mereka umum memang wajib shalat jamaah . dan untuk itu maka mereka pun boleh bahkan harus laksana shalat jamaah di dalam satu masjid , walaupun akan jadi gelombang - gelombang shalat jamaah yang banyak dan kali - kali . " , " bahkan dapat ini tidak beda apakah masjid itu sudah ada imam rawatib atau tidak , dalam pandang mereka tetap saja orang yang datang kemudian anjur bentuk lagi jamaah shalat baru , baik untuk gelombang dua , tiga dan terus . " , " bahkan dapat ini juga tidak beda apakah masjid itu adalah masjid di lingkung tentu yang sudah punya jamaah khusus tentu , atau masjid di jalan dan tempat umum . dalam pandang mereka , di masjid apa pun bila ada orang yang tinggal shalat jamaah , maka anjur untuk buat jamaah baru . " , " selain cara resmi dapat ini rupa dapat mazhab al - hanabilah , sungguh ada juga para ulama lain yang punya dapat jalan , yaitu boleh jadi pengulangn shalat jamaah di satu masjid . " , " di antara mereka dari kalang shahabat adalah ibnu mas ' ud " , " . selain itu dari kalang tabi ' in yang dapat adalah atha ' , qatadah , adi tsabit , ishak , ashab , ibnu hazm dan tentu al - imam ahmad sendiri . " , " dalil - dalil yang guna oleh kalang yang boleh ulang shalat jamaah di satu masjid ada beberapa , baik dari perintah nabi saw sendiri atau pun dari atas para shahabat . " , " rasulullah saw pernah perintah kepada agar ada yang bisnis dengan orang yang datang lambat untuk shalat jamaah . " , " dalam riwayat yang lain juga sebut bahwa hal itu rupa sedekah kepada orang yang shalat sendiri . " , " sebut suatu ketika anas bin malik radhiyallahuanhu shalat di masjid yang sudah laksana shalat jamaah belum . " , " dalam riwayat lain sebut bahwa jadi itu atau jadi lain yang mirip juga jadi pada anas bin malik . dan sebut jadi di masji bani tsa u2019jabah saat shalat shubuh . maka anas pun perintah orang untuk lantun adzan dan iqamah , kemudian beliau shalat sama dengan para shahabatnya . " , " ibnu mas u2019ud " , " juga sebut pernah laku hal yang laku anas , yaitu shalat jamaah di suatu masjid yang sudah selesai laku di dalam shalat jamaah . " , " dari salamah bin hail bahwa ibnu mas u2019ud masuk ke dalam masjid yang sudah usai laksana shalat jamaah belum . lalu beliau shalat jamaah sama dengan alqamah , masruq dan al - aswad . " , " kalau kita perhati dalil - dalil yang guna dua pihak , benar nyaris kita sulit untuk salah salah satu . sebab dalil - dalil yang mereka guna sangat kuat dan masuk akal . " , " oleh karena itu nampaknya kita tidak perlu ribut masalah ini dengan cara saling salah atau mau menang sendiri . ada baik kita cari titik temu yang bisa jadi jalan tengah atas beda ini . " , " namun kalau lihat bagaimana dapat mayoritas ulama yang makruh , bahkan dapat tiga mazhab utama pun ikut makruh , maka kita tidak bisa nafi apa yang telah jadi dapat mayoritas para fuqaha itu . " , " oleh karena itu maka jalan tengah yang bisa jadi pilih turut versi tulis adalah : " , " titik pangkal masalah ini adalah ada orang yang lambat datang ke masjid . anda tidak ada yang datang lambat , tentu kita tidak sampai harus beda dapat dalam masalah ini . " , " maka jalan tengah pertama adalah hindar hal - hal yang jadi sumber beda dapat itu sendiri . inti jangan datang lambat ke masjid . " , " malah akan lebih bagus bila belum waktu shalat sudah ada di dalam masjid tunggu datang waktu shalat . sebab lama tunggu waktu shalat akan anggap bagai shalat juga , bagaimana sabda rasulullah saw : " , "  " . ( hr . bukhari muslim ) " , " masih ada kait dengan di atas , agar jamaah tidak lambat datang , imam masjid sungguh punya wewenang yang tinggi untuk siasat bagaimana agar resiko orang lambat hindar . " , " cara adalah dengan tunda iqamat dan tidak terlalu buru - buru mulai shalat jamaah . tindak tunda iqamah ini rupa suatu yang masyru ' dan punya dasar hukum yang kuat dari rasulullah saw . " , " rasulullah saw seringkali lambat mula shalat bila lihat jamaah belum kumpul semua . misal dalam shalat isya ' , beliau seringkali tunda mula shalat manakala lihat para shahabat belum semua tiba di masjid . " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " dan cara logika managemen waktu , kalau antara adzan dan iqamah waktu sangat pendek , maka sudah bisa pasti ada jamaah yang tunda . bukankah adzan itu sendiri rupa panggil untuk datang ke masjid ? " , " bayang ketika orang sedang kerja atau dalam aktifitas hari - hari , lalu dia dengar suara adzan . maka dia butuh waktu untuk henti kerja , lalu berwudhu , terus langkah kaki ke masjid . ada yang rumah dekat masjid tetapi juga tidak sedikit yang rumah agak jauh . " , " maka imam shalat harus hitung semua faktor itu , agar jangan sampai adzan yang kumandang jadi sia - sia , lantar tidak masuk akal dari sisi managemen waktu . kalau habis adzan langsung iqamat , sudah bisa pasti akan ada yang lambat . " , " jalan tengah ikut adalah ketika orang memang benar - benar sudah lambat dari ikut shalat jamaah , dalam arti telah hilang beberapa rakaat , maka tetap lebih utama untuk ikut shalat jamaah sama imam rawatib . " , " ikut jamaah sama imam rawatib meski dalam posisi masbuk jauh lebih baik ketimbang bikin jamaah yang baru . bahkan meski sudah tidak dapat satu rakaat pun sama imam , mana imam sudah duduk tahiyat akhir misal , tetap saja dapat utama shalat jamaah . " , " sebab rasulullah saw sabda : " , " . ( hr . bukhari ) " , " apabila shalat jamaah sama imam rawatib benar - benar sudah selesai , maka pilih yang paling pertama adalah shalat sendiri - sendiri , bagaimana fatwa dari mayoritas ulama . " , " yang maksud shalat sendiri - sendiri sini adalah tidak cara sengaja dan buka ajak - ajak orang untuk bentuk shalat jamaah baru . namun bila ada orang yang minta kita untuk jadi makmum sehingga jadi shalat jamaah , tentu minta itu tidak harus tolak . " , " sebab rasulullah saw pernah minta salah orang shahabat untuk ' tani ' orang yang shalat sendiri karena lambat ikut shalat jamaah . " , " inti , shalat jamaah itu tidak larang namun juga bukan jadi anjur yang tekan . " , " kalau pun akhir shalat jamaah itu laku juga , maka usaha laku bukan di shaf depan , tetapi laku di pojok masjid , atau di serambi , teras atau selasar masjid . " , " hikmah agar jangan sampai jadi tambah serta shalat jamaah itu cara terus terus , yang akhir akan kes jadi shalat jamaah gelombang dua , tiga dan terus . " , " demikian sedikit bahas tentang hukum ulang shalat jamaah di masjid yang sudah usai laku shalat jamaah utama sama dengan imam rawatib . " 
